KUASA
MENJUAL DAN UTANG PIUTANG
APAKAH DIPERBOLEHKAN MENURUT HUKUM JIKA OBJEK YANG DIAWALI
DENGAN UTANG-PIUTANG KEMUDIAN PADA SAAT YANG BERSAMAAN DITINDAKLANJUTI DENGAN
JUAL BELI SEBAGAI PELUNASAN UTANG TERSEBUT?
- Dalam praktek notaris atas permintaan para penghadap agar notaris membuatkan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan. dan yang menjadi jaminan barang (tanah) milik peminjam/ pengutang/debitur.
- Barang jaminan tersebut diberikan jika peminjam/pengutang/debitur wanprestasi / ingkar janji atau tidak membayar utangnya kepada kreditur/yang meminjamkan.
- Dalam praktek ditemukan kejadian ketika terjadi wanprestasi, maka terhadap barang jaminan tersebut diperlakukan :
- Sesaat setelah akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan dibuat kemudian dibuat akta pengikatan jual-beli dan kuasa jual - dengan maksud jika peminjam/pengutang debitur wanprestasi / ingkar janji maka yang meminjamkan / kreditur akan langsung menjual tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain, atau :
- Dibuat akta jual beli yang masih dikosongkan nomor / hari / tanggal / bulan / tahun menghadapnya, yang jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi / ingkar janji, maka yang meminjamkan/kreditur datang lagi kepada notaris/PPAT yang sama untuk menindak lanjuti akta tersebut.Bahwa maksud tindakkan hukum tersebut untuk mempermudah penyelesaian / pembayaran jika peminjam / pengutang / debitur wanprestasi / ingkar janji
- Bahwa terhadap tindakkan hukum tersebut diniatkan / diawali/ didasarkan sesuatu tindakkan hukum yang berbeda berbeda maksudnya - pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan - jual beli - untuk pelunasan.
- Apakah solusi seperti itu merupakan sesuatu yang benar menurut hukum ?
- Perlu melihat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor : 275K/PDT/2004, tanggal 29 Agustus 2005 yang berkaitan dengan hal tersebut, antara lain :
“demikian pula ternyata bahwa terjadinya surat
jual beli tanah dan rumah sengketa tersebut, bermula dari masalah hutang
piutang kemudian dengan menjaminkan tanah dan rumah sengketa tersebut karena
tidak dapat dilunasinya hutang itu lalu dijadikan jual beli, maka perjanjian
tersebut merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang piutang. dengan
demikian tergugat I dan II berada dalam posisi lemah dan terdesak sehingga
menandatangani surat-surat tersebut yang telah memberatkannya, dan dapat
disimpulkan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian sebagai kehendak
satu pihak serta merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) oleh penggugat”.
Jual beli tanah
yang berasal dari utang-piutang dengan jaminan tanah, maka hal tersebut
merupakan perjanjian semu untuk menggantikan perjanjian hutang
piutang.
Tindakkan hukum tersebut merupakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)
- karena peminjam dalam kedudukan/posisi yang lemah yang meminjamkan/kreditur
tidak boleh dijanjikan diawal (tercantum dalam akta) jika peminjam
wanprestasi, maka yang meminjamkan akan langsung memilikinya dengan kontruksi
jual beli. Jika dilakukan maka jual - beli tersebut batal.
Dalam kasus tersebut di atas terjadi
karena ada paksaan dari salah satu pihak (yang meminjamkan) sehingga dinilai
sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) .
- Bagaimana jika dilakukan tanpa
paksaan dan tanpa tekanan - apakah tindakkan tersebut masih dapat
dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (misbruik van
omstandigheden)...?
- Bahwa ada atau tidak ada penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) jika terjadi gugatan akan tergantung pada pembuktian.
- Bahwa apapun alasannya Notaris untuk menghindari/tidak melakukan pembuatan akta pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan yang jika peminjam /pengutang/debitur wanprestasi/ingkar janji pada saat itu juga dibuatkan akta akta pengikatan jual-beli dan kuasa jual - dengan maksud jika peminjam/ pengutang/ debitur wanprestasi / ingkar janji maka yang meminjamkan/kreditur akan langsung menjual tanah tersebut kepada dirinya sendiri atau pihak lain.
CATATAN :
- jika ada yang meminta seperti
itu lebih baik menerapkan aturan hukum yang berlaku yaitu : akta
pinjam-meminjam uang dengan jaminan atau utang-piutang dengan jaminan -
SKMHT (atau langsung) APHT - kantor pertanahan - sertifikat hak
tanggungan.
- jika tidak mau dengan solusi
seperti itu - buat kontruksi hukum berupa kesepakatan untuk menjual
bersama-sama barang jaminan tersebut sebagai upaya untuk melunasi utang
debitur/peminjam/ pengutang.
- sertifikat simpan oleh
kreditur/yang meminjamkan dan buat tanda terima tersendiri oleh para
pihak. hal ini untuk mempermudah melakukan penjualan secara bersama-sama.
- BATAL DEMI HUKUM JUAL BELI
BARANG JAMINAN UTANG YANG DIAWALI/BERDASARKAN UTANG
PIUTANG/PINJAM-MEMINJAM UANG DARI DEBITUR YANG WANPRESTASI .